Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan.
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan.
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan.
- Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik.